Polisi menemukan bahwa klinik kecantikan ilegal “Ria Beauty” menggunakan alat dan produk kecantikan tanpa izin, dipasok dari Korea hingga Jerman.
Barang yang Digunakan:
-
Asal Produk: Korea dan Jerman.
-
Izin: Produk seharusnya disertai resep dokter.
Tindakan Hukum:
-
Penangkapan: Pemilik, Ria Agustina, tertangkap di hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, saat melakukan treatment kepada tujuh pasien.
-
Status: Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
-
Pasal Hukum: Jeratan Undang-Undang Kesehatan.
Latar Belakang:
-
Pendidikan: Ria adalah lulusan sarjana perikanan, bukan bidang kesehatan.
-
Pengakuan: Meski memiliki klinik di Malang dan beberapa pelatihan kecantikan, Ria melakukan improvisasi dalam treatment.
Kepolisian, diwakili oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira, akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait kasus ini. Aksi ilegal Ria Beauty berlangsung selama sekitar 5 tahun sebelum diungkap.