Pada sebuah program Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan sikap tegas terkait praktik penerimaan gratifikasi yang masih marak di kalangan pejabat. Ibnu memastikan bahwa gratifikasi tidak sama sekali termasuk dalam rezeki yang halal untuk diterima.
Menolak Gratifikasi dan Menjaga Kejujuran
Ibnu mengajak seluruh pegawai Rutan KPK untuk memegang prinsip kejujuran dalam menjalankan tugas. Mereka dilarang untuk mengambil hak orang lain, menerima yang bukan hak, meminta yang bukan hak, dan menolak yang bukan hak.
Gratifikasi dan Bahayanya
Ibnu menegaskan bahwa gratifikasi sebenarnya merupakan pintu masuk korupsi yang dapat merusak integritas. Karena itu, ia menekankan agar pegawai KPK berani menolak segala bentuk gratifikasi dan tidak menganggapnya sebagai bagian dari rezeki.
Pentingnya Pelaporan
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang juga hadir dalam acara tersebut, mendorong pegawai Rutan KPK untuk berani melaporkan praktik korupsi. Mereka diingatkan agar tetap menjaga integritas dan saling melapor jika menemui hal yang tidak semestinya.
Program Penguatan Integritas
Program yang melibatkan sesi berbagi pengalaman ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas. Dengan meningkatkan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan, KPK berharap dapat menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik.