Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah TNI yang menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka atas insiden penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Anggota TNI tersebut, berinisial Kopda Basar dan Peltu Lubis, dihargai atas keputusan tersebut, yang disebut sebagai bukti ketiadaan ego sektoral.
Apresiasi untuk TNI
-
Tindakan Tegas: Habiburokhman, atas nama Komisi III DPR RI, menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Maruli Simanjuntak untuk menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka.
-
Penghargaan untuk Keadilan: Langkah tersebut dipandang sebagai bukti tegaknya hukum dan sikap menghormati asas persamaan di mata hukum, serta indikasi bahwa reformasi internal TNI telah berjalan maksimal.
Tuntutan Habiburokhman
-
Proses Terbuka: Habiburokhman menginginkan penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan, serupa dengan kasus penembakan bos rental di Banten.
-
Penghukuman Tegas: Ia meminta agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan langsung dipecat dari TNI, mengingat tindakan yang tidak hanya merenggut nyawa tetapi juga mencemarkan nama baik TNI.
Penetapan Tersangka
-
Pengumuman WS Danpuspom: Penetapan status tersangka untuk kedua oknum TNI tersebut disampaikan oleh WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada 23 Maret 2025.
-
Dasar Penetapan: Langkah ini didasari oleh hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Polda Lampung, guna memastikan keterbukaan dan transparansi dalam mengusut kasus tersebut.
Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons terhadap aksi yang merugikan dan tidak mencerminkan sikap sebagian besar anggota TNI yang berkomitmen dalam menjaga pertahanan, dengan harapan kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas.