Revisi Penangkapan Menurut Draf RKUHAP vs. KUHAP Saat Ini
DPR saat ini sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang akan mengalami perubahan dalam aturan penangkapan. Berikut adalah perbandingan antara penangkapan berdasarkan draf RKUHAP yang sedang dibahas dengan KUHAP yang berlaku saat ini:
Penangkapan Menurut Draf RKUHAP:
-
Siapa yang Berwenang: Penyidik, Penyidik Pembantu, dan PPNS di bawah perintah Penyidik Polri berwenang melakukan penangkapan. Penyidik Tertentu dari Kejaksaan, KPK, dan TNI AL dikecualikan.
-
Syarat Penangkapan: Minimal 2 alat bukti diperlukan untuk melakukan penangkapan.
-
Prosedur Penangkapan:
-
Penangkapan dilakukan dengan menunjukkan surat tugas dan surat perintah kepada tersangka, termasuk alasan penangkapan.
-
Tembusan surat perintah harus diberikan kepada keluarga tersangka dalam 1 hari sejak penangkapan dilakukan.
-
Penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam kasus tertangkap tangan.
-
Penangkap harus segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik.
-
Masa Penangkapan:
-
Penangkapan biasanya paling lama 1 hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
-
Penangkapan lebih dari 1 hari dihitung sebagai masa penahanan.
-
Pengecualian: Tidak dapat dilakukan penangkapan bagi tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta menurut UU KUHP 2023.
Penangkapan Menurut KUHAP Saat Ini:
-
Penangkapan dilakukan oleh penyidik berdasarkan perintah penyidik, dengan bukti permulaan yang cukup.
-
Proses penangkapan dipimpin oleh petugas kepolisian dengan surat tugas dan surat perintah kepada tersangka.
-
Tersangka harus dipanggil secara sah sebelum dilakukan penangkapan.
Perlu diperhatikan bahwa perubahan ini masih dalam pembahasan dan dapat mengalami penyesuaian selama proses legislasi berlangsung.